Sepakat Bentuk Panja, DPR Mulai Usut Persoalan Vaksin Palsu

Kamis, 21 Juli 2016 - 07:17 WIB
Sepakat Bentuk Panja, DPR Mulai Usut Persoalan Vaksin Palsu
Sepakat Bentuk Panja, DPR Mulai Usut Persoalan Vaksin Palsu
A A A
JAKARTA - Komisi IX DPR Sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Vaksin Palsu untuk menindaklanjuti hasil rapat dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) beberapa waktu lalu mengenai permasalahan vaksin palsu.

"Komisi IX sepakat karena ini harus diselesaikan dan komisi sejak awal sudah mengikuti (kasus) vaksin (palsu), maka kita memutuskan yang dilaksanakan panja," kata Wakil Ketua Komisi IX Ermalena di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.

Mulai pekan depan panja tersebut mulai bekerja, Ermalena mengungkapkan, salah satunya yang bakal dibahas panja itu adalah evaluasi empat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) untuk melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam pengawasan obat-obatan di fasilitas kesehatan.

Keempat Permenkes itu adalah pertama Permenkes Nomor 30/2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, kedua Permenkes Nomor 35/2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek.

Ketiga Permenkes Nomor 58/2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit dan Permenkes Nomor 2/2016 tentang Penyelenggaraan Mutu Obat pada Instalasi Farmasi.

"Kalau Permenkesnya dievaluasi, itu tujuannya memfungsikan kembali kesemestinya. Jadi BPOM bisa melakukan pengawasan, mulai dari pembuatan, distribusi dan penggunaan (obat)," ungkapnya.

Karena diakui Ermalena, selama ini peran BPOM belum maksimal karena Permenkes itu. Menurutnya, sejumlah pihak terkait bakal dipanggil oleh panja ini untuk dimintai keterangan.

Dirinya optimis Panja ini akan berjalan dengan baik meski pun akhir pekan depan, DPR akan memasuki masa reses. Adapun yang bakal diundang panja ini adalah pihak keluarga korban vaksin palsu, pihak rumah sakit, fasilitas kesehatan, dokter yang menjadi penyalur vaksin dan biofarma.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6187 seconds (0.1#10.140)