MKD Sebut Belum Tentu Fadli Zon dan Rachel Langgar Kode Etik

Kamis, 30 Juni 2016 - 21:32 WIB
MKD Sebut Belum Tentu Fadli Zon dan Rachel Langgar Kode Etik
MKD Sebut Belum Tentu Fadli Zon dan Rachel Langgar Kode Etik
A A A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR berpendapat bahwa belum tentu Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Anggota Komisi I DPR Rachel Maryam melanggar kode etik.

Hal demikian dikatakan Wakil Ketua MKD DPR Hamka Haq menanggapi laporan dari koalisi anti katabelece‎ DPR. "Menunggu konteksnya apa benar begitu permintaan Fadli Zon atau gimana bunyi kalimatnya," kata Hamka Haq saat dihubungi wartawan, Kamis (30/6/2016).

Dia mengaku belum membaca isi laporan dari koalisi yang terdiri dari ‎Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Budget Center (IBC) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Maka itu, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengaku belum mengetahui duduk perkara Fadli Zon dan Rachel Maryam. ‎Dia pun mengatakan, MKD akan memproses laporan dari koalisi itu jika memenuhi syarat.

"Kita nanti akan melihat apakah ada etika yang dilanggar, kalau memang ada baru dirapatkan oleh pimpinan MKD untuk ditindaklanjuti atau tidak," ungkapnya.

Dia menambahkan, semua pihak termasuk pelapor dan terlapor akan dimintai keterangannya jika ‎laporan koalisi itu memenuhi syarat. "Jadi kita lihat dulu pasal-pasal apa yang dilanggar kalau ada pelanggaran," ucapnya.

Diketahui, kedua politikus Partai Gerindra itu dilaporkan terkait permohonan fasilitas penjemputan dan bantuan transportasi dari pemerintah untuk keluarga mereka di luar negeri.

Fadli Zon dilaporkan karena meminta bantuan penjemputan dan pendampingan untuk putrinya, Shafa Sabila Fadli selama perjalanan di New York ke Duta Besar RI untuk Amerika Serikat dan Konsul Jenderal RI di New York.

Sementara Rachel dilaporkan karena meminta bantuan penjemputan dan transportasi lokal selama dia dan keluarganya berkunjung di Paris kepada Duta Besar RI untuk Republik Prancis.

Atas hal itu, Fadli Zon dan Rachel Maryam dianggap melanggar Pasal 6 Ayat 4 peraturan DPR tentang kode etik DPR.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5279 seconds (0.1#10.140)