Tidak Mudah bagi Fahri Hamzah Kembali ke PKS

Rabu, 22 Juni 2016 - 09:00 WIB
Tidak Mudah bagi Fahri Hamzah Kembali ke PKS
Tidak Mudah bagi Fahri Hamzah Kembali ke PKS
A A A
JAKARTA - Pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Ikhsan Darmawan menilai sulit bagi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menerima Fahri Hamzah kembali.

Hal tersebut diungkapkan karena melihat bahwa Fahri sudah tidak lagi sesuai dengan karakter PKS yang mengedepankan ketaatan, kesantunan dan kejujuran dalam berpolitik.

Dia menyebut, selama ini Fahri telah menunjukkan cara-cara yang tidak simpatik dalam melawan hasil syuro dan perintah pimpinan PKS. Melihat semua tindakan yang Fahri lakukan, dia menilai hal ini sulit diterima oleh PKS .

“PKS itu partai politik yang dibangun dengan dasar syuro dan ketaatan kepada pimpinan. Perlawanan individu terhadap hasil syuro dan pimpinanannya seperti yang dilakukan Fahri tidak akan mendapat simpati dari mayoritas kader dan pengurus PKS di bawah,” kata Ikhsan melalui siaran pers kepada Sindonews, kemarin.

Menurutnya, bahwa perlawanan yang dilakukan secara terbuka dengan cara kasar dan tidak jujur kepada pimpinan bukan karakter seorang kader PKS. “Saya kira ini bukan persoalan perbedaan pendapat dalam internal PKS. Tapi ini masalah bagaimana ketaatan seorang anggota partai dalam menjalankan hasil syuro dan perintah pimpinannya,” jelasnya.

Ikhsan menyebut, di dalam tubuh politik mereka memiliki aturan sendiri dalam menyelesaikan konflik internal partainya sendiri sesuai dengan AD/ART partai yang diakui dalam Undang-undang (UU) Partai Politik.

“Di PKS, Majelis Tahkim adalah mahkamah kehormatan partai yang berisi figur-figur yang memiliki integritas dan dihormati oleh anggota dan pengurus partai. Kesalahan fatal Fahri adalah ketika dia tidak mau datang ketika diundang majelis ini,” paparnya.

Dalam pandangan Ikhsan, jika Fahri datang dan memberikan klarifikasi dalam majelis tahkim mungkin keputusannya akan berbeda, tidak akan sampai dipecat dari keanggotaan PKS.

“Fahri tidak mau datang karena mempersoalkan legalitas majelis tahkim. Padahal sudah jelas majelis tahkim itu diatur dalam UU Partai Politik. Legalitasnya diakui setelah pimpinan PKS menyampaikan susunan majelis tahkim ke Kemenkumham. Tidak perlu ada SK seperti susunan pengurus partai” tandasnya.

"Kalaupun hasil akhir persidangan Fahri menangkan dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun tidak mudah bagi Fahri untuk kembali. Tidak mudah bagi pimpinan, pengurus, dan kader PKS untuk menerima kembali Fahri di PKS dengan cara-cara yang selama ini dia lakukan dalam melawan hasil syuro dan pimpinan PKS,” tegasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9548 seconds (0.1#10.140)