Tersandung Kasus Suap, Panitera PN Jakut Rohadi Terancam Dipecat

Kamis, 16 Juni 2016 - 21:27 WIB
Tersandung Kasus Suap, Panitera PN Jakut Rohadi Terancam Dipecat
Tersandung Kasus Suap, Panitera PN Jakut Rohadi Terancam Dipecat
A A A
JAKARTA - Salah satu panitera yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) bernama Rohadi diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT). Penangkapan itu diduga terkait kasus pencabulan yang dilakukan pedangdut Saipul Jamil.

Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi mengatakan, setelah Rohadi diamankan KPK, Wakil Ketua PN Jakut Ifa Sudewi langsung melaporkan kepada Mahkamah Agung (MA). Ia mengatakan, jika nantinya terbukti bersalah, maka Rohadi akan dikenakan sanksi.

"Tentu sebagai PNS ada aturan, ya kalau memang terbukti akan ada sanksi baik ringan maupun berat. Nanti kalau memang terbukti itu sudah pasti dilakukan pemecatan," ujar Hasoloan saat dihubungi Sindonews, Kamis (16/6/2016).

Hasoloan mengaku heran atas OTT terkait kasus suap PN Jakut Rohadi. Pasalnya, kasus Saipul Jamil sudah diputuskan pada Selasa 14 Juni 2016 kemarin.

"Nah yang buat saya bingung kan perkara Saipul sudah diputus kan. Tiga tahun kan putusannya itu. OTT ini baru kemarin. Apalagi Rohadi dia juga tidak menangani kasus Saipul," tutupnya.

Dalam OTT yang dilakukan di kawasan Jakarta Utara pada Rabu 15 Juni 2016, KPK menangkap Panitera PN Jakut bernama Rohadi (R). Dia ditangkap usai melakukan transaksi suap dengan dua pengacara pedangdut Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman (BN) dan Kasman Sangaji (K).

Dari tangan Rohadi penyidik menyita sejumlah uang Rp250 juta dalam tas plastik warna merah. Suap tersebut berasal dar kakak Saipul Jamil bernama Samsul Hidayatullah (SH). Suap yang di berikan kepada Rohadi dimaksudkan untuk memperingan vonis terdakwa Saipul Jamil dalam kasus asusila terhadap anak yang tengah disidangkan di PN Jakut.

Sebagai tersangka penerima suap, Rohadi disangka dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor atau Pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Berthanatalia, Kasman, dan Samsul sebagai pemberi suap, disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7084 seconds (0.1#10.140)