MUI: Mencuri Listrik Haram, Termasuk untuk Mushola dan Masjid

Rabu, 01 Juni 2016 - 08:28 WIB
MUI: Mencuri Listrik Haram, Termasuk untuk Mushola dan Masjid
MUI: Mencuri Listrik Haram, Termasuk untuk Mushola dan Masjid
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang kegiatan pencurian listrik yang kerap terjadi di masyarakat. Tindakan itu selain ilegal dari kacamata perundang-undangan juga masuk kategori haram.

Ketua MUI Ma’ruf Amin memastikan pencurian listrik adalah perbuatan haram dan tidak dibenarkan dalam agama. Dia pun meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan semacam itu.

“Haram melakukan pencurian listrik,” tegas Ma’ruf di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa 31 Mei 2016.

Ma’ruf juga menjawab pertanyaan bagaimana bila pencurian listrik digunakan untuk kebutuhan operasional mushola ataupun masjid. Rais Am Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu mengatakan bahwa hal itu juga sama tidak dibenarkan dan haram. “Siapa saja yang mencuri, itu tidak boleh,” tambahnya.

Meski demikian, Ma’ruf meminta agar PLN juga bisa memberikan kompensasi kepada rumah ibadah, seperti mushola dan masjid untuk dipermudah dalam mendapatkan layanan pemasangan dan pembayaran listrik.

“Saya imbau kepada PLN untuk mushola dan masjid diberikan kemudahan,” pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4823 seconds (0.1#10.140)