Pemerintah Upayakan Banding Terkait Vonis Mati TKI di Malaysia

Selasa, 31 Mei 2016 - 14:14 WIB
Pemerintah Upayakan Banding Terkait Vonis Mati TKI di Malaysia
Pemerintah Upayakan Banding Terkait Vonis Mati TKI di Malaysia
A A A
JAKARTA - Pemerintah memastikan akan memberikan pendampingan hukum terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Rita Krisdianti yang divonis hukuman gantung oleh Pengadilan Penang, Malaysia.

"Kita sedang berupaya melakukan banding," ujar Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Terkait pendampingan hukum tersebut, Retno mengaku sudah menjalin komunikasi dengan perwakilan pemerintah Indonesia di Malaysia. Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah mengintruksikan dirinya untuk memberikan pendampingan hukum terhadap Rita dan WNI lainnya yang terjerat kasus hukum di negeri orang.

"Tentunya kita tetap menghormati hukum yang berlaku di negara tersebut. Tetapi kewajiban pemerintah adalah melakukan pendampingan hukum untuk memastikan bahwa hak-hak hukum dari WNI kita dipenuhi," jelasnya.

Rita sejatinya adalah seorang tenaga kerja wanita (TKW) yang diberangkatkan ke Hong Kong pada Januari 2013. Namun, tujuh bulan kemudian, Rita memutuskan pulang ke Jawa Timur karena tidak ada kejelasan mengenai pekerjaannya.

Dia kemudian ditawari bisnis kain dan pakaian oleh seorang teman berinisial ES di Makau. Rita kemudian diberi tiket dengan singgah ke New Delhi, India, dan Penang, Malaysia.

Di New Delhi, Rita dititipi sebuah koper oleh seseorang tanpa boleh membukanya. Orang tersebut menyebut isi koper itu adalah pakaian yang akan dijual Rita di kampung halaman.

Akan tetapi, ketika Rita sampai di Bandara Penang pada Juli 2013 lalu, Kepolisian Malaysia menangkapnya. Mereka menemukan narkoba jenis sabu seberat empat kilogram di koper yang dibawa Rita. Atas dugaan menyelundupkan narkoba itu, Rita divonis hukuman Gantung oleh Pengadilan Penang, Malaysia.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4575 seconds (0.1#10.140)