TKW Rita Terancam Hukuman Mati, Pemerintah Diminta Carikan Solusi

Selasa, 31 Mei 2016 - 13:36 WIB
TKW Rita Terancam Hukuman Mati, Pemerintah Diminta Carikan Solusi
TKW Rita Terancam Hukuman Mati, Pemerintah Diminta Carikan Solusi
A A A
JAKARTA - Tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia Rita Krisdianti dinilai sangat penting untuk diperhatikan dan dibantu secara serius oleh pemerintah. Pasalnya, tenaga kerja migran tersebut adalah korban kejahatan sindikat perdagangan narkoba.

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, bahwa vonis hukuman mati yang akan dijatuhkan oleh pengadilan kerajaan Malaysia telah salah. Dalam hal ini, Rita merupakan korban kejahatan dari orang lain.

"Kalau melihat ceritanya, Rita ini benar-benar korban. Mungkin karena ketidaktahuan dan kepolosannya, dia ditipu oleh sindikat narkoba lintas negara. Pola-pola seperti ini, sudah menjadi trend dalam bisnis perdagangan narkoba," ujar Saleh melalui siaran pers kepada Sindonews, Selasa (31/5/2016).

Politikus PAN itu juga mendesak pemerintah agar segera mencari solusi agar Rita bisa bebas dari hukuman tersebut. Bantuan hukum yang diberikan tentu perlu diapresiasi. Namun, bantuan tersebut harus ditindaklanjuti dengan upaya lain. Termasuk di antaranya melalui advokasi melalui jalur diplomatik.

"Pemerintah punya aparatur yang cukup untuk mengurus TKI kita. Ada Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Luar Negeri, BNP2TKI, dan bahkan di Kementerian Sosial ada juga salah satu direktorat yang menangani TKI bermasalah. Potensi yang dimiliki oleh semua lembaga itu harus dimaksimalkan," tuturnya.

Saleh menyebut, dalam kasus Rita ini negara bertanggungjawab secara penuh untuk melindungi seluruh rakyatnya. Apalagi, mereka yang terpaksa bekerja di luar negeri untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. "Tugas perlindungan seperti ini mesti diwujudkan secara nyata," tandasnya.

Dia juga menyebut kasus seperti ini bukan merupakan pertama kali. Pemerintah dinilai punya pengalaman dalam hal ini. "Perlu dipastikan bahwa pengalaman yang dimiliki pemerintah bisa menjadi modal dalam upaya membebaskan Rita dari hukuman," jelasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4697 seconds (0.1#10.140)