Menteri Yohana Koordinasi Terkait Hukuman Mati TKW di Malaysia

Selasa, 31 Mei 2016 - 07:57 WIB
Menteri Yohana Koordinasi Terkait Hukuman Mati TKW di Malaysia
Menteri Yohana Koordinasi Terkait Hukuman Mati TKW di Malaysia
A A A
JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise menyatakan, segera melakukan koordinasi terkait hukuman yang akan dijatuhkan untuk Rita Krisdianti, seorang TKW yang bekerja di Malaysia, untuk dapat diringankan.

"Kami dari pihak pemerintah berusaha berkordinasi dengan kedutaan besar di Malaysia. untuk melihat penanganan selanjutnya mengenai hukuman mati seperti apa, sedang dikordinasikan," kata Yohana di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 30 Mei 2016.

Yohana berharap, dengan melakukan koordinasi tersebut, maka hukuman mati itu bisa diringankan menjadi hukuman penjara. Selain itu, dirinya pun akan melakukan komunikasi kepada keluarga dari TKW tersebut.

"Kita juga harus memberikan pemahaman ke keluarganya di sini dan kalau bisa kita bisa mengambil cara terbaik bagaimana mendekati pemerintah sana supaya ada pengampunan. Nanti saya koordinasi langsung untuk menanyakan hasilnya," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, salah seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) Rita Krisdianti yang bekerja di Malaysia telah dinyatakan akan divonis mati oleh pengadilan Penang. Dia diduga telah memasukkan narkoba di negeri jiran tersebut.

Kasus yang menimpa Rita berawal pada 2013 setelah dia diberhentikan oleh majikannya di Hong Kong dan dikembalikan ke agensinya di Makau untuk menunggu pekerjaan selanjutnya dan visa baru.

Setelah menunggu selama tiga bulan, dia memutuskan untuk pulang ke kampung halamannya di Ponorogo, Jawa Timur. Sebelum pulang, dia ditawari untuk berdagang kain dengan dua orang rekannya yang berinisial ES dan RT.

Mereka meminta Rita untuk mengubah rute kepulangannya ke Thailand melalui New Delhi untuk mengambil barang titipan. Namun, saat kembali ke Thailand melalui Penang, Malaysia, pada 10 Juli 2013 dia ditahan di Bandara internasional Bayan Lepas karena kedapatan membawa narkoba.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5601 seconds (0.1#10.140)