Dalami Dugaan Suap PN Jakpus, KPK Panggil Tiga Anggota Polri

Jum'at, 27 Mei 2016 - 14:03 WIB
Dalami Dugaan Suap PN Jakpus, KPK Panggil Tiga Anggota Polri
Dalami Dugaan Suap PN Jakpus, KPK Panggil Tiga Anggota Polri
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hari ini, tiga orang anggota Polri pun dipanggil untuk dimintai keterangan.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menyebutkan, tiga orang anggota Polri itu yakni Fauzi Hadi Nugroho, Andi Yulianto, dan Dwianto Budiawan.

"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS (Doddy Ariyanto Supeno)," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Jumat (27/5/2016).

Kali ini merupakan panggilan kedua setelah ketiganya tidak hadir pada panggilan pertama pada Selasa 24 Mei 2016 lalu. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga Doddy Aryanto Supeno sebagai tersangka.

Tak hanya itu, KPK juga telah mengajukan pencegahan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi agar tidak pergi ke luar negeri. KPK curiga kasus suap di PN Jakpus ini melibatkan Nurhadi dan bermuara di MA.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7647 seconds (0.1#10.140)