Pemerintah Ingin DPR Segera Setujui Perppu Kebiri

Jum'at, 27 Mei 2016 - 10:46 WIB
Pemerintah Ingin DPR Segera Setujui Perppu Kebiri
Pemerintah Ingin DPR Segera Setujui Perppu Kebiri
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau disebut juga Perppu Kebiri.

Pemerintah berharap, Perppu yang akan dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera disetujui untuk ditetapkan menjadi Undang-undang (UU).

Perppu itu tentu akan dibawa ke DPR. Presiden berharap DPR menyetujui Perppu tersebut yang kemudian bisa menjadi undang-undang," kata Juru Bicara Presiden, Johan Budi SP saat dihubungi Sindonews, Jumat (27/5/2016).

Persetujuan itu sangat diharapkan pemerintah untuk memperjelas penanganan kejahatan seksual terhadap anak. Maklum, sejumlah wakil rakyat di Senayan masih berbeda pendapat. Dikonfirmasi hal ini, Johan enggan berkomentar lebih lanjut.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Perppu tentang Perlindungan Anak. Dalam Perppu itu diatur sejumlah saksi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di antaranya ancaman sanksi pemberatan seumur hidup, hukuman mati atau pelaku dihukum paling singkat 10 tahun dan maksiml 20 tahun penjara.

Pemerintah juga menerapkan sanksi tambahan berupa pengumuman identitas, pemasangan detektor elektronik dan sanksi kebiri kimia kepada pelaku.

Namun seperti diberitakan banyak media, lahirnya Perppu perlindungan anak menuai pro dan kontra. Pro dan kontra mencuat di kalangan wakil rakyat di Senayan. Ada yang mendukung, ada pula yang 'menolak' terbitnya Perppu tersebut.

Bahkan soal sanksi kebiri, ada sejumlah kalangan DPR menganggap itu tidak perlu. Mereka menyarankan sanksi tambahan cukup berupa sanksi sosial bagi pelaku.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8178 seconds (0.1#10.140)