Tangkap 2 Hakim PN Kepahiang Bengkulu, KPK Sita Rp650 Juta

Selasa, 24 Mei 2016 - 18:55 WIB
Tangkap 2 Hakim PN Kepahiang Bengkulu, KPK Sita Rp650 Juta
Tangkap 2 Hakim PN Kepahiang Bengkulu, KPK Sita Rp650 Juta
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang Bengkulu.

Dalam perkara itu, penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp150 juta sebagai barang bukti. Uang tersebut disita dari tangan tersangka Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Kepahiang, Janner Purba.

"Penerima dua orang, yang satu Rp150 juta yang satu lagi sedang mengembangkan tapi memang sudah ada penerima sebelumnya sejumlah Rp500 juta. Jadi totalnya Rp650 juta," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2016).

Yuyuk mengatakan, suap dilakukan untuk memengaruhi putusan perkara penyalahgunaan Honor Pengawas dan Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang Bengkulu.

Dalam perkara ini, dua orang yakni mantan Kepala bagian Keuangan Rumah Sakit M Yunus, Syafei Syarif (SS) dan Direktur keuangan RS M Yunus Edy Santoni (ES) ditetapkan sebagai tersangka lantaran memberi suap.

Sementara tiga orang lainnya yakni Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang Janner Purba (JP), Hakim PN Kota Bengkulu Toton (T), Panitera PN Kota Bengkulu Badarudin Bacshin (BAB) ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap.

Atas perbuatannya, Syafei Syarif (ES) dan Edy Santoni (ES) yang diduga memberi suap disangka dan melanggar Pasal 6 Ayat 1 atau Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Adapun Janner Purba (JP), Toton (T) dan Badarudin Bacshin (BAB) selaku penerima suap disangka dan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 Ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4373 seconds (0.1#10.140)