DPR Beri Perhatian Serius RUU Jabatan Hakim dan Revisi UU MA

Selasa, 24 Mei 2016 - 18:32 WIB
DPR Beri Perhatian Serius RUU Jabatan Hakim dan Revisi UU MA
DPR Beri Perhatian Serius RUU Jabatan Hakim dan Revisi UU MA
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang hakim berinisial JP pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

Peristiwa ini disebut sebagai fenomena gunung es lantaran disinyalir masih banyak kasus-kasus korupsi di sektor peradilan yang hingga kini belum terungkap.

"Persoalan peradilan ini seperti peristiwa gunung es. Sesungguhnya yang terungkap itu di pucuk aja, tapi yang di dalam belum," ujar Anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2016).

Terhadap kasus-kasus di sektor peradilan ini, Komisi III hendak meminimalisirnya melalui pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Jabatan Hakim dan revisi UU Mahkamah Agung.

"Terlepas yang tertangkap ini mau dalam atau tidak, harus kita antisipasi dalam pembahasan RUU Jabatan Hakim dan juga dalam revisi UU MA," kata Arsul.

Politikus PPP ini memaparkan, salah satu poin yang akan diatur dalam RUU Jabatan Hakim yakni soal masa jabatan hakim agung yang dibatasi selama lima tahun. Hakim agung bisa dipilih kembali melalui penilaian kinerja oleh Komisi Yudisial (KY) dan setelah itu disetujui oleh DPR.

"Selain diantisipasi melalui kedua UU itu, peran Komisi Yudisial juga perlu diperkuat," ucap Arsul.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5192 seconds (0.1#10.140)