Soal Kematian Siyono, Polri Tak Temukan Unsur Kesengajaan Densus

Kamis, 12 Mei 2016 - 17:31 WIB
Soal Kematian Siyono, Polri Tak Temukan Unsur Kesengajaan Densus
Soal Kematian Siyono, Polri Tak Temukan Unsur Kesengajaan Densus
A A A
JAKARTA - Dua anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 AKBP T dan Ipda H yang terlibat dalam perkelahian dengan Siyono sudah resmi dinyatakan bersalah dan dimutasi ke satuan kerja lainnya.

Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar, tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan yang menyebabkan terduga teroris Siyono meninggal oleh kedua anggota Densus.

"Kalau berkaitan pidana belum terlihat adanya unsur kesengajaan menghilangkan nyawa, kita melihat dua anggota sedang bertugas bukan sedang berkegiatan lainnya," ujar Boy di Gedung Auditorium PTIK, Jakarta, Kamis (12/5/2016).

Hanya saja dalam menangani Siyono, AKBP T dan Ipda H tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP), yaitu melepaskan borgol pada kedua tangan Siyono dan hanya didampingi dua anggota saja.

"Kita sadari bersama kalau ini sebuah kelalaian dalam prosedur bertugas, jadi nanti prosedur bertugas akan dikedepankan," sambung mantan Kapolda Banten ini.

Namun, keputusan tersebut tidak disambut baik dari keluarga Siyono. Pasalnya, Pengurus Pusat Muhammadiyah berencana akan melaporkan kembali anggota Densus 88 karena telah menghilangkan nyawa Siyono.

"Laporan itu boleh kita terima, hanya dalam hal ini semuanya akan dikembalikan pada proses pencarian alat bukti," tegas Boy.

Untuk diketahui, pada 8 Maret 2016 Densus 88 telah melakukan penangkapan terhadap terduga teroris Siyono di dekat kediamannya di Klaten Jawa Tengah. Selanjutnya, pada 10 Maret Densus melanjutkan operasi dengan penggeledahan di rumah Siyono dan keesokan harinya Siyono dikabarkan telah meninggal dunia akibat berkelahi dengan dua anggota Densus 88.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4979 seconds (0.1#10.140)