Bareskrim Jadwalkan Periksa Ahok sebagai Saksi Pencemaran Nama Baik HT

Selasa, 10 Mei 2016 - 16:15 WIB
Bareskrim Jadwalkan Periksa Ahok sebagai Saksi Pencemaran Nama Baik HT
Bareskrim Jadwalkan Periksa Ahok sebagai Saksi Pencemaran Nama Baik HT
A A A
JAKARTA - Ketua Umum DPP LBH Perindo Ricky Margono telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik meminta keterangan dan penjelasan terkait isi dari pernyataan di akun Twitter Dede Budhyarto.

"Terkait mengenai isi Twitter dan kultwit dari Indonesia Hebat apakah tulisannya itu yang kita lihat menyebabkan pencemaran nama baik," ujar Ricky di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (10/5/2016).

Menurut Ricky, setelah panggilan perdana ini penyidik akan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi yaitu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan salah satu followers Twitter Dede, Pahatunggal Siregar.

"Follower Dede bisa kasih info bahwa Dede pernah twit jam segitu, hari itu ada beberapa followers," kata Ricky.

Dalam kicauan di akun Twitter @deede78, Dede membuat pernyataan ada pertemuan antara Dede dengan Ahok yang mengatakan bahwa CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo memerintahkan ke seluruh medianya untuk menyerang Ahok.

Berdasarkan tanda bukti laporan Nomor:LP/424/IV/2016/Bareskrim, Dede dilaporkan atas tindak pidana fitnah dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik, jejaring sosial berupa website dan Twitter, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan Pasal 27 (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4640 seconds (0.1#10.140)