KPK Tegaskan Iuran Rp1 M Munaslub Golkar Gratifikasi

Jum'at, 06 Mei 2016 - 17:32 WIB
KPK Tegaskan Iuran Rp1 M Munaslub Golkar Gratifikasi
KPK Tegaskan Iuran Rp1 M Munaslub Golkar Gratifikasi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut bereaksi atas langkah Panitia Pengarah atau Steering Committee (SC) yang memaksa tetap memungut iuran Rp1 miliar kepada bakal calon ketua umum (Caketum) Partai Golkar.

Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, tindakan panitia yang tetap meminta iuran tersebut berpotensi terjadi gratifikasi seperti yang diatur dalam Undang-undang KPK.

"Jika tidak diikuti, sumbangan seperti itu dianggap gratifikasi," ucap Syarif saat dihubungi wartawan, Jumat (6/5/2016).

Bahkan jika 'mahar' itu tetap dilanjutkan tanpa dilaporkan ke pihak KPK, lanjut Laode, maka iuran tersebut berpotensi dianggap perbuatan suap. "Kalau tidak dilaporkan ke KPK bisa dianggap suap," tegas Syarif.

Dia menegaskan, KPK akan menyiapkan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. "Iya, kan sudah dilarang," ucapnya.

Terkait beredarnya kabar panitia tak akan meloloskan bakal calon yang belum menyetorkan uang iuran tersebut, Syarif mengaku hal itu menjadi urusan Partai Golkar.

"Itu urusan mereka. KPK penegak hukum, kami akan bertindak sesuai norma-norma hukum," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3952 seconds (0.1#10.140)