Hukuman Kebiri Kembali Mencuat, Begini Tanggapan Polri

Rabu, 04 Mei 2016 - 19:58 WIB
Hukuman Kebiri Kembali Mencuat, Begini Tanggapan Polri
Hukuman Kebiri Kembali Mencuat, Begini Tanggapan Polri
A A A
JAKARTA - Sejumlah pihak mendukung pemberlakuan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak.

Rencana pemberlakuan hukuman kebiri kembali mencuat ke publik pasca kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, pelajar usia 14 tahun di Bengkulu pada awal April lalu.

Beberapa waktu lalu, pemerintah sudah berencana membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang mengatur tentang hukuman kebiri.

Menanggapi rencana pemberlakuan hukuman kebiri, Mabes Polri menilai hukuman tersebut bisa membuat pelaku kejahatan seksual bisa membuat jera.

"Itu bagus dan saat ini sudah sempat dibahas. Jadi kita tunggu saja nanti hasilnya seperti apa," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (4/5/2016).

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan mendukung pemerintah menerapkan hukuman kebiri bagi predator seks yang menyasar anak-anak alias paedofil.

Ketua Divisi Sosialisasi KPAI Erlinda mengungkapkan, hukuman berat sangat wajar diberikan kepada para pelaku kejahatan seksual tersebut. "Kita mendukung pemerintah dalam memberikan hukuman yang sangat berat untuk para pelaku," kata Erlinda pada Sindonews saat ditanyakan mengenai hukuman kebiri, di Gedung iNews TV, Jakarta, Selasa 23 Februari 2016. (KPAI Setuju Hukuman Kebiri untuk Pelaku Kejahatan Seksual)
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9310 seconds (0.1#10.140)