Sistem Pembebasan Bersyarat Online Dipertanyakan

Sabtu, 30 April 2016 - 20:26 WIB
Sistem Pembebasan Bersyarat Online Dipertanyakan
Sistem Pembebasan Bersyarat Online Dipertanyakan
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditejenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sejak lama telah meluncurkan sistem Pembebasan Bersyarat (PB) secara online.

Namun sistem yang awalnya didesain untuk menghindari permainan uang dalam proses pembebasan bersyarat tersebut justru dikritik dengan alasan prosesnya berbelit dan membutuhkan waktu lama.

“PB online memakan waktu lebih lama daripada proses manual. Kalau manual itu dua bulan selesai, tapi PB online yang harapannya dua minggu selesai ternyata sampai tiga bulan juga belum selesai,” ujar Wakil Direktur Center for Detention Studies, Gatot Goei dalam acara Polemik Sindo Trijaya bertajuk Ada Apa Dengan Lapas di Warung Daun Cikini Jakarta Sabtu (30/4/2016).

Dia membandingkan pada saat belum digunakannya PB online (tahun 2014) jumlah warga binaan yang dibebaskan mencapai 30 ribu orang. Tahun 2015 yang mencapai 35 ribu orang. “Tapi sampai hari ini, sudah sistem online, itu malah baru 3 ribuan,” ucapnya.

Maka itu dia meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly untuk memperhatikan persoalan tersebut. “Ini menjadi perhatian menteri atau tidak? dilapori atau tidak,” tandasnya.

Sementara itu Juru Bicara Ditjen Permasyarakatan Kemenkumham, Akbar Hadi menjawab tudingan buruknya penerapan PB online. Dia mengakui memang dalam waktu terakhir ada penurunan napi yang memperoleh pembebasan bersyarat dengan alasan vonis yang dijatuhkan pengadilan cukup berat. (Baca: Ditjenpas Jelaskan Penyebab Kerusuhan, Kentutpun Jadi Persoalan)

Dia mencontohkan pada kasus narkotika jika dulu banyak yang dihukum hanya dibawah dua tahun, dalam beberapa waktu terakhir banyak yang dihukum di atas empat tahun. “Rata-rata para pemakai itu sekarang empat tahun,” jelas Akbar.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7268 seconds (0.1#10.140)