Terkait Kematian Siyono, Dua Anggota Densus Terancam Dipecat
A
A
A
JAKARTA - Sidang etik dan disiplin terhadap anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 yang menyebabkan kematian terhadap terduga teroris Siyono sudah memasuki tahap kedua pembacaan tuntutan pelanggaran etik.
Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di dalam sidang tahap kedua ini kemungkinan besar akan membacakan tuntutan untuk memberhentikan kedua anggota Densus 88.
"Dimungkinkan untuk diusulkan diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Boy di Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Selain memberhentikan, kemungkinan keringanan sanksi yang akan diterima oleh kedua anggota Densus 88 adalah dengan dijatuhkannya mutasi yang bersifat demosi.
"Enggak layak lagi di Densus, patut dimutasi ke satuan lain, ini pada sidang kedua," kata Boy.
Namun, hal tersebut masih dapat dilakukan pembelaan oleh anggota Densus pada sidang ketiga yang bermaterikan pembelaan, pemeriksaan, dan pembacaan tuntutan.
"Tetap diberi kesempatan pembelaann nanti, akan dilihat obyektif mana hal memberatkan meringankan," tutup Boy.
Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di dalam sidang tahap kedua ini kemungkinan besar akan membacakan tuntutan untuk memberhentikan kedua anggota Densus 88.
"Dimungkinkan untuk diusulkan diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Boy di Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Selain memberhentikan, kemungkinan keringanan sanksi yang akan diterima oleh kedua anggota Densus 88 adalah dengan dijatuhkannya mutasi yang bersifat demosi.
"Enggak layak lagi di Densus, patut dimutasi ke satuan lain, ini pada sidang kedua," kata Boy.
Namun, hal tersebut masih dapat dilakukan pembelaan oleh anggota Densus pada sidang ketiga yang bermaterikan pembelaan, pemeriksaan, dan pembacaan tuntutan.
"Tetap diberi kesempatan pembelaann nanti, akan dilihat obyektif mana hal memberatkan meringankan," tutup Boy.
(kri)