Revisi UU Pilkada Molor, KPU Khawatirkan Pembentukan PPK-PPS

Rabu, 27 April 2016 - 15:11 WIB
Revisi UU Pilkada Molor, KPU Khawatirkan Pembentukan PPK-PPS
Revisi UU Pilkada Molor, KPU Khawatirkan Pembentukan PPK-PPS
A A A
JAKARTA - Belum tuntasnya pembahasan revisi Undang-undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) antara DPR dan pemerintah berimbas pada kesiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menjalankan tahapan pilkada.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyebut, kekhawatiran utama dari molornya pembahasan revisi UU Pilkada adalah pembentukan panitia pemilihan kecamatan dan kelurahan (PPK dan PPS). “Mungkin dalam hal proses pembentukan PPK/PPS,” ujar Ferry saat ditemui di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (27/4/2016).

Menurut Ferry, PPK/PPS sendiri berdasarkan PKPU 3/2016 tentang Program Tahapan dan Jadwal harus sudah mulai terbentuk pada 21 Juni-20 Juli 2016. Meski demikian, KPU baru bisa membentuk kedua badan adhoc itu setelah diketuknya anggaran pilkada melalui nota perjanjian hibah daerah (NPHD).

“Terkait penganggaran juga menjadi penting perhatikan. Karena memang rujukannya masih UU 8/2015 dan PKPU 3/2015,” kata Ferry.

PPK/PPS sendiri sudah sangat dibutuhkan peran dan tugasnya sejak proses pengumuman dan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan. Selain itu PPK dan PPS juga yang mengatur dan menerima hasil pemutakhiran daftar pemilih yang sudah dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7342 seconds (0.1#10.140)