PKS Yakin Pemecatan Fahri Hamzah Sesuai Landasan Hukum

Rabu, 27 April 2016 - 14:34 WIB
PKS Yakin Pemecatan Fahri Hamzah Sesuai Landasan Hukum
PKS Yakin Pemecatan Fahri Hamzah Sesuai Landasan Hukum
A A A
JAKARTA - Partai Keadilan Sosial (PKS) tidak akan gentar untuk terus mengikuti proses persidangan yang diajukan oleh mantan anggota PKS Fahri Hamzah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait surat pemecatan terhadap dirinya yang telah dikeluarkan oleh Majelis Tahkim.

"Intinya kami sudah siap sebagaimana di awal-awal kami telah menyampaikan pengumuman pemberhentian Pak Fahri terhadap gugatan beliau," ujar Ketua DPP Bidang Hukum PKS Zainudin Paru di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (27/4/2016).

Menurut Zainudin, pengeluaran surat keputusan terkait pemecatan terhadap Fahri Hamzah sudah berdasarkan landasan hukum, sehingga dirinya tidak gentar untuk mengikuti proses sidang perkara tersebut.

"Kalau tidak sesuai berarti tidak ada sidang hari ini, karena sesuai maka kita mengikuti mekanisme persidangan. Kita ikuti mekanisme hukum acara, apa yang nanti disampaikan akan kami dengar dan kami catat. Saya selaku kuasa hukum dari PKS akan menyampaikan hasilnya pertemuan hari ini untuk selanjutnya nanti apa kata beliau dan kita akan sampaikan hasilnya," jelas Zainudin.

Namun, di waktu yang bertepatan pula kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief tetap berharap perkara ini dapat diselesaikan dan mendapatkan kesepakatan baik antara pihak Fahri dan PKS untuk mencabut surat pemecatan terhadap kliennya.

"Pak Fahri ingin tetap bersama PKS. Nah cara untuk itu adalah tentunya ada putusan yang dibuat oleh PKS," ucap Mujahid di tempat yang sama.

Perlu diketahui, melalui kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief pada hari Selasa 5 April 2016 telah resmi melayangkan gugatan terhadap PKS ke PN Jaksel. Dengan register Nomor: 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel.

Gugatan tersebut dilayangkan Fahri karena Presiden PKS Sohibul Iman telah menandatangani surat keputusan DPP yang telah dibuat oleh Majelis Tahkim atas pemberhentian Fahri Hamzah sebagai anggota PKS.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6241 seconds (0.1#10.140)