Eks Dirjen Hubla Kemenhub Didakwa Perkara Diri Rp620 Juta

Kamis, 21 April 2016 - 10:08 WIB
Eks Dirjen Hubla Kemenhub Didakwa Perkara Diri Rp620 Juta
Eks Dirjen Hubla Kemenhub Didakwa Perkara Diri Rp620 Juta
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Dirjen Perhubungan Laut sekaligus mantan Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Laut (PPSDML) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Djoko Pramono telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp620 juta.

Fakta itu tertuang dalam surat dakwaan Nomor: Dak-15/24/04/2016 atas nama Djoko Pramono yang dibacakan JPU yang terdiri atas Dzakiyul Fikri selaku ketua merangkap anggota dengan anggota Sri Kuncoro Hadi, Budi Nugraha, dan Titto Jaelani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (20/4/2016).

Dzakiyul Fikri menyatakan, Djoko bersama mantan Dirjen Hubla dan mantan kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Bobby Reynold Mamahit, mantan PPK Satker PPSDM Hubla Sugiarto (divonis 2,5 tahun inkracht), mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa PPSDM Hubla Irawan (divonis 2,5 tahun inkracht), dan mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan (divonis 5 tahun belum inkract), secara melawan hukum melakukan pengaturan dalam proses penganggaran, pelaksanaan pelelangan, penerimaan pekerjaan dan pembayaran atas proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong Tahap III pada PPSDML-BPSDM Kemenhub Tahun Anggaran (TA) 2011 dengan kontrak Rp87.962.242.263.

"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp40.193.589.964,92 sebagaimana dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif," kata Dzakiyul.

Djoko juga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, delapan orang dan lima korporasi. Proyek yang dimenangkan oleh PT Hutama Karya (Persero). "Memperkaya diri Terdakwa sebesar Rp620 juta," imbuh Dzakiyul.

Delapan orang yang diperkaya Djoko yakni, Bobby Reynold Mamahit Rp480 juta, Irawan Rp1,2 miliar, Sugiarto Rp350 juta, Mantan Direktur Politeknik Ilmu Pelayaran Agus Budi Hartono Rp500 juta, Dhani Alex Rovandy Agust Rp361,6 juta, Theofilus Waimuri (mantan penasihat Menhub Laksamana Madya TNI (Purn) Freddy Numberi) Rp311,798 juta, Budi Rachmat Kurniawan Rp576,5 juta, dan Hari Purwoto selaku Kepala Proyek PT Hutama Karya (Sorong Tahap III) Rp7.401.131.026,00.

Korporasi yang diperkaya pertama, PT Hutama Karya Rp28.506.851.450. Uang ini hasil dari pengalihan pekerjaan utama (mensubkontrakan) kepada pihak ketiga dan dari pencairan subkontrak fiktif sebesar Rp9.044.147.889.

Kedua, PT Yulian Berkah Abadi Rp240.560.608. Ketiga, PT Dinamika Bagus Sentosa Rp625.081.777. Keempat, PT Potensi Karunia Gemilang Rp328.503.870. "Dan CV Prima Zed sebesar Rp194.500," ujar Dzakiyul.

Perbuatan pidana Djoko dan kawan-kawan dilakukan dengan delapan cara. Pertama, melakukan perubahan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) yang di-mark up sebagai dasar usulan anggaran. Kedua, mengarahkan pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam pelelangan pengadaan barang dan jasa sebelum diputuskan pemenang lelang.

Ketiga, menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pelelangan TA 2011 tidak sebagaimana mestinya. Keempat, mengubah sistem evaluasi lelang tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat (RKS)

Kelima, melakukan lelang ulang tanpa dilandasi alasan yang sah. Keenam, menyetujui atas penambahan persyaratan yang diskriminatif untuk menggagalkan peserta lelang tertentu. Keenam, melakukan pengaturan PT Hutama Karya (Persero) sebagai pemenang lelang proyek pembangunan BP2IP Sorong Tahap III TA 2011.

Ketujuh, melakukan pembayaran kepada pelaksana pekerjaan dari proses lelang ulang yang telah dilakukan pengaturan pemenang. Terakhir, meminta komitmen fee (arranger fee) sebesar 10% untuk diberikan kepada pihak-pihak terkait pelelangan tersebut.

Atas perbuatannya, Djoko Pramono didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.9341 seconds (0.1#10.140)