Menkumham Ajak Internal PPP Lupakan Putusan Pengadilan

Senin, 11 April 2016 - 13:47 WIB
Menkumham Ajak Internal PPP Lupakan Putusan Pengadilan
Menkumham Ajak Internal PPP Lupakan Putusan Pengadilan
A A A
JAKARTA - Persoalan internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) disinggung Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam ‎rapat kerja bersama Komisi III DPR.

Walaupun agenda rapat kerja kali ini membahas persoalan di lembaga pemasyarakatan serta‎ keimigrasian. Dalam kesempatan itu, Yasonna mengajak internal PPP melupakan putusan pengadilan maupun keputusannya.

"Islah seutuhnya tidak melihat ke belakang, tidak melihat keputusan menteri, tidak melihat keputusan hukum, mari duduk bersama,‎" kata Yasonna dalam rapat kerja Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2016).

‎Yasonna mengaku tidak memihak ke kubu manapun dalam persoalan internal PPP.‎ Dirinya mengaku telah bertemu secara intens dengan semua pihak di internal PPP, kubu Djan Faridz, kubu Suryadharma Ali (SDA), kubu Romahurmuziy dan mahkamah partai.

Dia menambahkan, empat poin dihasilkan dalam pertemuan itu.‎ "Kita tidak boleh disandera oleh soal seperti ini‎, kalau suami istri sudah pecah belah, memang bagus penyelesaiannya melalui hukum. Tapi kalau bisa sudah ada kata sepakat, mengapa tidak? Akan lebih baik ‎kalau sudah ada kata sepakat," tuturnya.

Dirinya pun mengaku sudah menugaskan secara khusus seorang rekannya untuk membujuk Djan Faridz masuk ke kepengurusan hasil Muktamar ke VIII kepemimpinan Romahurmuziy.

"Untuk berbicara empat mata satu setengah jam jam, ini upaya yang kita lakukan pak ketua, tidak ada keinginan pemerintah sama sekali untuk memecah belah, justru menyatukan,‎" pungkasnya.

Diketahui, beberapa waktu lalu Mahkamah Agung (MA) melalui putusannya memenangkan PPP hasil Muktamar Jakarta kepemimpinan Djan Faridz.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8226 seconds (0.1#10.140)