Kasus Wawan, KPK Kembali Periksa Sejumlah Saksi

Kamis, 31 Maret 2016 - 15:17 WIB
Kasus Wawan, KPK Kembali Periksa Sejumlah Saksi
Kasus Wawan, KPK Kembali Periksa Sejumlah Saksi
A A A
JAKARTA - Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW). Pemanggilan tersebut guna mendalami kasus dari Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Site Manager PT Gunakarya Nusantara M. Sujasman S Nongke alias Bugis dan Direktur PT Sambadaarga Putra Agung, Iwan Hartadi. Keduanya dipanggil dengan status pemanggilan sebagai saksi," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/3/2016).

Atas kasusnya tersebut, Wawan diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Wawan diduga melakukan pencucian uang dalam hubungan dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan, dan mengubah bentuk kekayaannya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8405 seconds (0.1#10.140)