Kasus Simulator SIM, KPK Usut Perkara Berdasar Alat Bukti

Selasa, 29 Maret 2016 - 04:04 WIB
Kasus Simulator SIM, KPK Usut Perkara Berdasar Alat Bukti
Kasus Simulator SIM, KPK Usut Perkara Berdasar Alat Bukti
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mengenai pemanggilan seseorang sebagai saksi ke KPK, perlu alat bukti yang cukup. Hal tersebut berkaitan dengan pernyataan, Sukotjo S Bambang, tersangka kasus pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.

"Intinya pengembangan perkara yang dilakukan KPK itu adalah murni hanya berdasarkan bukti, bukan dari permintaan seseorang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 28 Maret 2016.

Sebelumnya, Sukotjo menyebut nama AKBP Teddy Rusmawan sebagai pelaku utama dalam kasus Tindak Pidana Korupsi ini. "Siap. Saya sudah mengatakan Teddy Rusmawan pelaku utamannya. Tapi kenapa Teddy Rusmawan masih berada di luar hari ini," ucap Sukotjo.

Namun menurut Priharsa, proses penyelidikan kasus ini masih terus berjalan. Priharsa mengatakan, bahwa memang tidak menutup kemungkinan untuk nantinya pengembangan penyidikan dilakukan KPK, jika menemukan fakta baru dalam persidangan.

"Proses penyelidikan masih berlangsung dan bukan tidak mungkin nanti proses ini ada di persidangan akan terungkap fakta baru yang nanti akan menjadi pijakan KPK untuk mendalami perkara ini," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang tersangka, di antaranya mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo, mantan wakil Kakorlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo.

Kemudian Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto.

Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Djoko Susilo. Namun hukuman Djoko diperberat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan vonis 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp32 miliar.

Pada tingkat kasasi, majelis hakim pun menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kini Djoko sudah dieksekusi dan menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Sementara Didik divonis pidana lima tahun penjara denda Rp250 juta, subsidier tiga bulan kurungan penjara. Namun vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor belum inkracht. Untuk Sukotjo dan Budi masih dalam tahap penyidikan. Keduanya dijerat Pasal 2 (1) dan atau

Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55(1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Pilihan:

TNI AD Akan Keluarkan Aturan Larangan Prajurit Berselfie
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6164 seconds (0.1#10.140)