Prihatin LGBT, PKS Dukung RUU Antipenyimpangan Perilaku Seksual

Rabu, 24 Februari 2016 - 14:45 WIB
Prihatin LGBT, PKS Dukung RUU Antipenyimpangan Perilaku Seksual
Prihatin LGBT, PKS Dukung RUU Antipenyimpangan Perilaku Seksual
A A A
JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR mendukung penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Antipenyimpangan Perilaku Seksual sebagai RUU inisiatif DPR.

RUU itu dinilai Fraksi PKS penting sebagai upaya preventif dan bentuk perlindungan afirmatif negara terhadap rakyatnya melalui jalur legislasi, terhadap fenomena propaganda dan dukungan oleh komunitas lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT) atas perilaku menyimpang di Indonesia, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

“Baik legislatif, eksekutif maupun yudikatif harus mencermati fenomena ini dan merumuskan cara terbaik untuk menanganinya baik untuk sisi pencegahan maupun untuk sisi kuratif, rehabilitasi maupun reintegrasi," tutur Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini melalui keterangan pers Fraksi PKS kepada Sindonews, Rabu (24/2/2016).

Menurut dia, perilaku LGBT berpotensi merusak tatanan sosial-budaya bangsa Indonesia yang terkenal sangat religius dan menghormati nilai-nilai keluarga. "Untuk itu perlu adanya UU yang afirmatif,” tegas Jazuli Juwali.

Jazuli mengungkapkan itu di sela-sela Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Bahaya LGBT bagi tatanan sosial-budaya bangsa Indonesia di Gedung Nusantara I Kompleks DPR Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Menurut estimasi dari Kementerian Kesehatan pada 2012, terdapat 1.095.970 lelaki berhubungan seksual dengan lelaki, yang berarti meningkat dari sekitar 800 ribu orang pada tahun 2009. Menurut Kementerian Sosial, jumlah waria pada tahun 2010 sekitar 31 ribu orang.

Beberapa negara pun saat ini telah memiliki UU Anti-LGBT, seperti Rusia, Turki, Pakistan, Filipina, Saudi Arabia, dan lain-lain.Oleh karena itu melalui FGD, kata dia, Fraksi PKS ingin mendapatkan masukan sebanyak-banyaknya dari berbagai elemen untuk memperkuat isi dari draf legislasi tentang penanganan masalah LGBT.

Hal ini untuk menunjukkan negara memiliki kerangka hukum yang kuat dan tegas untuk membendung promosi LGBT, baik melalui media sosial, sekolah, maupun di perguruan tinggi.“Kita menolak propaganda LGBT, tapi kita tolong penderitanya. Kita perlu mengajak mereka untuk memulai hidup baru yang lebih baik, hijrah dan kembali ke fitrahnya. Menjadi laki-laki yang sebenarnya bila dia laki-laki, dan menjadi perempuan yang sebenarnya bila dia perempuan,” kata anggota Komisi Hukum DPR RI ini.


PILIHAN:


KPK Klarifikasi Pernyataan Agung Rahardjo Akan Mundur
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7709 seconds (0.1#10.140)