KPK Dalami Keterlibatan Pejabat MA Lain

Sabtu, 13 Februari 2016 - 19:02 WIB
KPK Dalami Keterlibatan Pejabat MA Lain
KPK Dalami Keterlibatan Pejabat MA Lain
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Sub Direktorat Kasasi dan PK Perdata dan Khusus pada Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna sebagai tersangka kasus suap.

Dia diduga menerima suap berkaitan dengan permintaan penundaan salinan kasasi sebuah perkara di MA. Dalam perkara itu, penyidik KPK mengaku akan terus mengembangkan perkara tersebut.

Pengembangan dilakukan guna memperoleh bukti-bukti keterlibatan pihak lain khususnya di lingkaran pejabat MA. "Kelanjutan seperti apa karena masih tahap penyidikan nanti akan dilakukan pendalaman," ujar Kepala bagian Pemberitaan dan informasi KPK Priharsa Nugraha saat jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Sabtu (13/2/2016).

Dalam perkara itu, KPK mengaku mengamankan barang bukti berupa uang sekitar Rp400 juta serta uang yang tersimpan dalam koper. Namun, KPK masih enggan menjelaskan besaran uang yang ada di dalam koper tersebut.

Uang Rp400 juta merupakan pemberian pertama yang terendus penyidik KPK. "Baru Rp 400 juta tetapi kemudian ketika ditangkap rumahnya ATS ditemukan Rp400 juta bersama uang lainnya di koper. Sebelumnya uang Rp400 juta ditaruh di paper bag," tambah Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.

Atas perbuatan mereka, Awang Lazuardi Embat (ALE) selaku pengacara dan Ichsan Suad seorang pengusaha, selaku pemberi suap diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.‬

‪Sementara itu, Andri selaku pihak yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita ini sekaligus meluruskan pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan pejabat MA yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) adalah Andri Setiawan (AS) dengan jabatan Kepala Sub Direktorat Pranata Perdata pada MA.

PILIHAN:
KPK Tetapkan Pejabat MA Andri Tristianto Sutrisna Tersangka Suap

Demokrat Minta Jokowi Jangan Cuma Wacana Soal Penguatan KPK
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4617 seconds (0.1#10.140)