PT TPPI Rugikan Negara Hingga Rp34 Trilliun

Sabtu, 13 Februari 2016 - 00:20 WIB
PT TPPI Rugikan Negara Hingga Rp34 Trilliun
PT TPPI Rugikan Negara Hingga Rp34 Trilliun
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menerima hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) kasus dugaan korupsi Kondensat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Keluarnya perhitungan kerugian negara membuat penyidik bisa segera menuntaskan kasus ini," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Bambang Waskito di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 12 Februari 2016.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan total kerugian negara dalam kasus kondensat ini sebesar 2.715.859 US Dollar atau Rp34 trilliun.

PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) diduga mengambil kondensat bagian negara dari BP migas tanpa kontrak yang sah, sehingga terjadi kerugian total dalam proses jual belinya

Bambang menambahkan, saat ini telah menahan dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi dan tidak pidana pencucian uang (TPPU) penjualan kondensat yang melibatkan BP Migas dan PT TPPI.

"Raden Priyono dan Djoko Harsono, sementara Honggo masih di Singpura menjalani baypass jantung," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4847 seconds (0.1#10.140)