KPK Didesak Tuntaskan Kasus Perpanjangan Kontrak JICT

Kamis, 11 Februari 2016 - 16:10 WIB
KPK Didesak Tuntaskan Kasus Perpanjangan Kontrak JICT
KPK Didesak Tuntaskan Kasus Perpanjangan Kontrak JICT
A A A
JAKARTA - Serikat Pekerja (SP) PT Jakarta International Container Terminal (JICT) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas perpanjangan kontrak JICT yang dilakukan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.

Ketua SP PT JICT, Nova Hakim mengatakan, kedatangan mereka ke KPK untuk menanyakan pengusutan kasus perpanjangan kontrak JICT yang terindikasi melanggar Undang-undang dan berpotensi merugikan negara puluhan triliun rupiah.

"Kasus ini telah dilaporkan sebelumnya oleh SP JICT pada tanggal 22 September 2015," ucap Nova di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Menurutnya, berdasarkan, penyelidikan Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II DPR menghasilkan beberapa poin penting. Salah satunya membatalkan perpanjangan kontrak perpanjangan JICT.

Dia mengungkapkan, pada rapat Pansus Pelindo II, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan juga menyampaikan soal perpanjangan JICT yang melanggar UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran. Bahkan izin konsesi Pelindo II yang baru didapat pada 11 November 2015 jelas tidak berlaku surut.

"Sehingga secara otomatis, perjanjian perpanjangan kontrak JICT yang ditandatangan Hutchison Port Holdings (HPH) dan Pelindo II pada tanggal 5 Agustus 2014 batal demi hukum," ungkapnya.

Dia menambahkan, tim gabungan Bahana Sekuritas dan Financial Research Institute (FRI) yang ditunjuk Pansus Pelindo II DPR telah menghitung pendapatan Pelindo II dan menemukan potensi kerugian negara.

Berdasarkan hitungan tersebut, kata dia ditemukan potensi pendapatan Pelindo II yang hilang akibat perpanjangan kontrak sebesar Rp36 triliun. "Pihak yang paling bertanggung jawab atas pelanggaran Undang-undang dalam perpanjangan kontrak JICT adalah Menteri BUMN Rini Soemarno dan mantan Dirut Pelindo II RJ Lino," tandasnya.

Maka itu para pekerja JICT dan Pelindo II menyampaikan dua poin. Pertama, sebut dia, pihaknya akan melanjutkan roadshow kepada tokoh-tokoh antikorupsi untuk sosialisasi masalah pelanggaran perpanjangan kontrak JICT.

Kedua, lanjut dia, KPK harus melanjutkan proses kasus perpanjangan JICT dan mengusut tuntas semua pihak-pihak yang terlibat didalamnya. "Tentu kami percaya
KPK punya kredibilitas yang baik untuk memberantas korupsi di Indonesia," tukasnya.

Baca: Dirut Pelindo II Dilaporkan ke KPK.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8706 seconds (0.1#10.140)