Divonis 4 Tahun, Jero Ucapkan Terima Kasih kepada SBY & JK

Selasa, 09 Februari 2016 - 21:16 WIB
Divonis 4 Tahun, Jero Ucapkan Terima Kasih kepada SBY & JK
Divonis 4 Tahun, Jero Ucapkan Terima Kasih kepada SBY & JK
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi di Kementerian ESDM Jero Wacik mengucapkan terima kasih kepada Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla, usai mendapatkan vonis empat tahun penjara dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Saya mengucapkan rasa terima kasih kepada bapak SBY, selama ini ya juga kepada Jusuf Kalla. Terima kasih banyak," tutur Jero di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/2/2015).

Jero mengucapkan terima kasih tersebut, karena keduanya telah bersedia memberikan kesaksian yang meringankan untuknya. "Pak JK sudah hadir jadi saksi meringankan. Tadi penjelasan Pak SBY sudah dipertimbangkan," tuturnya. (Baca: JK Jadi Saksi Jero Wacik)

Tak lupa Jero juga mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukumnya. Menurutnya, selama ini tim kuasa hukum telah berjuang bersamanya. "Ini usaha maksimal dari para pengacara cara. Saya mengucapkan sangat terima kasih," ujar Jero.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Sumpeno, pada hari ini memvonis hukuman untuk mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta mantan Menteri ESDM tersebut. "Menjatuhkan kepada terdakwa Jero Wacik berupa hukuman pidana empat tahun dan denda Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno.

Jero terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua, dakwaan kedua alternatif kedua, dan dakwaan ketiga. (Baca: Jero Wacik Divonis Empat Tahun Penjara)

Namun Sumpeno dalam putusannya mengatakan, kesalahan tidak sepenuhnya dilakukan oleh Jero. "Kesalahan ini terjadi karena kurangnya kontrol terhadap kuasa pengguna anggaran," ucap Sumpeno.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5944 seconds (0.1#10.140)