Baleg DPR Bentuk Panja Harmonisasi Revisi UU KPK

Selasa, 09 Februari 2016 - 19:28 WIB
Baleg DPR Bentuk Panja Harmonisasi Revisi UU KPK
Baleg DPR Bentuk Panja Harmonisasi Revisi UU KPK
A A A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan membentuk panitia kerja (Panja) Harmonisasi revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu diputuskan setelah Baleg DPR menggelar rapat dengan dua Pakar Hukum Pidana Prog=f Romli Atmasasmita dan Andi Hamzah hari ini. Panja harmonisasi Revisi UU KPK itu pun akan dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo.

"Atas keputusan rapat, Panja Harmonisasi Revisi ‎UU KPK akan diketuai oleh saya sendiri, Firman Soebagyo, setuju?" kata Firman Soebagyo di ruang rapat Baleg DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/2/2016).

"Setuju," seru para anggota Baleg DPR yang hadir.

‎Politikus Golkar ini menuturkan, harmonisasi itu dilakukan untuk pemantapan substansi revisi UU KPK dan tidak wajib mengundang pakar hukum.

"Namun karena ini seksi dan sensitifitas tinggi maka dipanggil KPK, bukan menutup kemungkinan KPK tidak hadir lagi tapi sekarang harmonisasi dibatasi waktu," ucapnya.

Rapat konsinyering secara tertutup akan dilakukan Panja tersebut. Hasilnya bakal dibawa kembali ke rapat Baleg DPR serta rapat paripurna‎. "Lalu kirim surat ke presiden," ujar pungkasnya.

PILIHAN:
Hakim Tipikor Minta KPK Buka Blokir Rekening Keluarga Jero Wacik

Usulkan Pembubaran DPD, PKB Disebut Pengkhianat Reformasi
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6508 seconds (0.1#10.140)