Hakim Tipikor Minta KPK Buka Blokir Rekening Keluarga Jero Wacik

Selasa, 09 Februari 2016 - 19:21 WIB
Hakim Tipikor Minta KPK Buka Blokir Rekening Keluarga Jero Wacik
Hakim Tipikor Minta KPK Buka Blokir Rekening Keluarga Jero Wacik
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan sejumlah rekening tabungan dan aset mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik yang sebelumnya diblokir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibuka.

Surat permohonan yang diajukan istri Jero, Trisna Wacik menjadi salah satu pertimbangan hakim untuk membuka rekening dan aset milik Jero.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Tipikor Sumpeno mengatakan, Trisna Wacik dikabarkan kesulitan membiayai kehidupan anaknya. Sang istri juga disebut sedang dalam menjalani pengobatan terapi.

"‎Dalam surat tersebut dikatakan, masih ada kebutuhan untuk membiayai kuliah anak-anaknya. Biaya kehidupan tak sedikit, apalagi istri saat ini sedang terapi pengobatan kanker," ujar Sumpeno di ruang sidang Kartika, Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2016).

Sumpeno menyebut sejumlah rekening tabungan yang diblokir KPK di antaranya rekening di Bank Mandiri atas nama putri Jero, Sagita Sinta Pratiwi. Kemudian, ada rekening istri Jero, Trisna Wacik.

"Atas permohonan terdakwa sebelumnya dan dari istri terdakwa, maka aset yang diblokir untuk dibuka kembali patut dikabulkan," ucap Sumpeno.

Selain rekening tabungan, majelis hakim juga memerintahkan kepada jaksa untuk mengembalikan aset tanah dan bangunan atas nama Jero di Pondok Pucung. Lalu, aset tanah dan bangunan atas nama putrinya, Sagita Sinta Pratiwi di Ragunan, Jakarta Selatan.

Disebutkan Sumpeno, aset dan bangunan tersebut telah dimiliki Jero sebelum dirinya berkiprah di partai politik dan tak ada kaitannya dengan perkara korupsi yang menjerat Jero.

"‎Aset ini diperoleh terdakwa sebelum 2003. Dari lampiran surat permohonan yang diajukan terdakwa dan istri terdakwa, Trisna masih bisa diterima. Maka permintaan dibuka blokirnya dikabulkan," ucap Sumpeno.

PILIHAN:

Tok! Jero Wacik Divonis empat Tahun Penjara

Usulkan Pembubaran DPD, PKB Disebut Pengkhianat Reformasi
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5893 seconds (0.1#10.140)