Jaksa Penyidik Diminta Profesional Tangani Kasus Mobile 8

Selasa, 09 Februari 2016 - 17:07 WIB
Jaksa Penyidik Diminta Profesional Tangani Kasus Mobile 8
Jaksa Penyidik Diminta Profesional Tangani Kasus Mobile 8
A A A
JAKARTA - Jaksa yang menyidik kasus restitusi pajak Mobile 8 diminta profesional dalam menjalankan tugasnya. Hal itu lantaran selama ini penanganan kasus tersebut dinilai kental nuansa politis.

"Kewajiban seorang jaksa adalah bekerja secara profesional sesuai dengan undang-undang (UU)," ujar Komisioner Kejaksaan Indro Sugiarto kepada Sindonews, Selasa (9/2/2016).

Indro tak menampik adanya hak bagi seorang jaksa untuk dilindungi dari segala hal yang bersifat ancaman. Hal itu, kata dia, termaktub dalam kode etik seorang jaksa.

"Yang pasti begini, memang untuk penanganan suatu perkara sudah ada aturan bakunya, ada standar operasional prosedurnya semua sudah di miliki," ucap Indro.

Meski mendapatkan hak untuk dilindungi, tambag Indro, seorang jaksa harus tetap bekerja secara profesional dalam menangani suatu perkara.

"Memang dia (Jaksa) punya hak tapi dia juga punya kewajiban, maka seorang jaksa harus bertindak sesuai aturan yang ada," tandasnya.

PILIHAN:
Soksi Dukung Ade Komarudin Maju Jadi Caketum Golkar

Sowan ke UI, Robert Blake Dijuluki Duta Besar Blusukan
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5344 seconds (0.1#10.140)