Pakar Pidana: SMS HT Bersifat Umum, Tak Ada Ancaman

Senin, 08 Februari 2016 - 11:37 WIB
Pakar Pidana: SMS HT Bersifat Umum, Tak Ada Ancaman
Pakar Pidana: SMS HT Bersifat Umum, Tak Ada Ancaman
A A A
JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir menilai pesan singkat atau short message service (SMS) yang dikirim CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) kepada Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto dinilai bersifat umum.

Bahkan, Mudzakir menyebut tidak ada unsur penghinaan maupun ancaman dalam isi SMS tersebut. "Yang begitu-begitu itu yang SMS ditulis Hary Tanoe itu menurut saya tidak menghina, (intervensi) juga enggak masuk," kata Mudzakir saat dihubungi Sindonews, Senin (8/2/2016). (Baca juga: HT Buka-bukaan Soal Isi SMS yang Dikirim ke Yulianto)

Terkait redaksional SMS HT yang menyatakan "jika saya berkuasa", Mudzakir mengatakan hal itu wajar sebagai pribadi yang memiliki aktivitas di bidang politik.

Menurut dia, orang yang berpolitik, ujung-ujungnya akan memilih kekuasaan sebagai tujuannya sehingga tidak perlu dibesar-besarkan oleh Korps Kejaksaan.

Sebaliknya, korps yang dipimpin HM Prasetyo diminta fokus menangani kasus pidana. "Siapapun politik kan ujungnya berkuasa. Itu tergantung pada imannya jaksa saja. Kalau jaksa imannya kuat ya logika macam apa enggak bakal mau (terpengaruh)," kata Mudzakir. (Baca juga: Merasa Dicemarkan, HT Juga Laporkan Jaksa Agung ke Bareskrim)

Pada Jumat 5 Februari 2016 lalu, HT melaporkan Jaksa Yulianto dan Jaksa Agung HM Prasetyo ke Badan Reserse Kriminal Polri karena merasa nama baiknya dicemarkan.

Langkah tersebut ditempuh HT menyikapi tindakan Yulianto yang menuduhnya mengancam dan melaporkannya ke Bareskrim terkait SMS tersebut. (Baca juga: Tanggapan Jaksa Agung setelah Dilaporkan ke Bareskrim)

PILIHAN:

Prabowo: Semakin Besar Partai Jangan Makin Sombong
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7722 seconds (0.1#10.140)