Perkara Dana Bansos, Surya Paloh Terkesan Abaikan Pengadilan Tipikor

Sabtu, 06 Februari 2016 - 19:41 WIB
Perkara Dana Bansos, Surya Paloh Terkesan Abaikan Pengadilan Tipikor
Perkara Dana Bansos, Surya Paloh Terkesan Abaikan Pengadilan Tipikor
A A A
JAKARTA - Berdasarkan hasil pengembangan kasus dana bantuan sosial (bansos) Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terungkap dugaan keterlibatan Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh yang berupaya menghentikan proses hukum kasus tersebut di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Maka itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membutuhkan keterangan Surya Paloh dalam persidangan perkara tersebut setelah Komisi Pemberintasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Namun, sayang Surya Paloh tidak bersedia memberi keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor. "Terkesan panggilan Pengadilan Tipikor tidak dianggap," ujar Direktur Kajian Hukum Indonesia Development Monitoring, Adi Partogi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sindonews, Sabtu (6/2/2016).

Menurutnya, Pengadilan Tipikor memerlukan ‎keterangan Suryo Paloh terkait adanya komunikasi antara petinggi Partai Nasdem yang terlibat perkara tersebut dengan Jaksa Agung HM Prasetyo dalam berupaya mendamaikan kasus korupsi dana bansos.

Baca: Tanggapan Jaksa Agung Setelah Dilaporkan ke Bareskrim Polri.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6004 seconds (0.1#10.140)