Tiga Alasan YLBHI Tolak Revisi UU KPK

Sabtu, 06 Februari 2016 - 15:51 WIB
Tiga Alasan YLBHI Tolak Revisi UU KPK
Tiga Alasan YLBHI Tolak Revisi UU KPK
A A A
JAKARTA - Penolakan terhadap revisi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didasari tiga alasan.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Julius Ibrani menyebutkan tiga alasan tersebut, historis, bukan itikad baik, dan bukan menguatkan untuk menguatkan KPK.

"Tiga hal sederhana itu menurut saya perlu menolak RUU KPK, bukan ditolak saja tapi pembahasannya dihentikan," ujar Julius saat menghadiri acara diskusi Polemik Sindo Trijaya bertajuk Senjakala KPK, di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (6/2/2016).

Dia juga mengajak masyarakat untuk mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengeluarkan surat presiden dan memerintahkan menterinya tidak ikut membahas revisi Undang-undang KPK.

Dia memastikan ada beberapa upaya melemahkan KPK melalui revisi undang-undang tersebut. "Nanti KPK tidak mampu lagi menjerat koruptor-koruptor yang lihai dan handal," tandasnya.

Baca: Revisi UU KPK, Jokowi Dapat Tekanan Partai.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7345 seconds (0.1#10.140)