Jaksa Agung Siapkan Prosedur Penarikan Berkas Perkara Novel

Jum'at, 05 Februari 2016 - 17:31 WIB
Jaksa Agung Siapkan Prosedur Penarikan Berkas Perkara Novel
Jaksa Agung Siapkan Prosedur Penarikan Berkas Perkara Novel
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan belum mengetahui ihwal penambahan pasal dakwaan terhadap Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.

Disebutkan Prasetyo, dirinya justru akan menarik berkas dakwaan Novel dari pengadilan. Dia mengaku melandaskan prosedur untuk menarik berkas dakwaan tersebut pada Pasal 144 KUHAP.

"Untuk saat ini kita gunakan pasal itu supaya berkasnya bisa ditarik kembali dari pengadilan," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2106)

Prasetyo menuturkan, penarikan berkas dakwaan masih dalam proses. Penanganan kasus Novel sendiri kini langsung berada di bawah kendali dirinya.

"Saya katakan tadi bahwa saya sebagai penuntut umum tertinggi, jaksa agung mengambil alih masalah ini. Bukan lagi ditangani oleh JPU dan jampidum, tapi oleh jaksa agung," pungkas Prasetyo.

PILIHAN:
Novanto Bantah Suara Rekaman Maroef, Ini Kata Jaksa Agung

Novanto Bantah Suaranya dalam Rekaman Maroef Sjamsoeddin
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6630 seconds (0.1#10.140)