Kasus Hambalang, Ini Alasan KPK Tak Tahan Choel Mallaranggeng

Sabtu, 16 Januari 2016 - 03:58 WIB
Kasus Hambalang, Ini Alasan KPK Tak Tahan Choel Mallaranggeng
Kasus Hambalang, Ini Alasan KPK Tak Tahan Choel Mallaranggeng
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak melakukan penahanan terhadap Andi Zulkarnain Mallaranggeng (AZM) alias Choel Mallaranggeng, meski Choel mengaku siap untuk ditahan KPK.

Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, alasan KPK tak menahan adik kandung mantan Menpora, Andi Alfian Mallaranggeng itu, lantaran murni pertimbangan penyidik.

"Untuk penahanan itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Jadi mungkin saat ini belum ada kebutuhan untuk menahan tersangka AZM," jelas Yuyuk saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 15 Januari 2016.

Selain itu Yuyuk mengatakan, alasan KPK belum menahan Choel lantaran penyidik masih terus melengkapi berkas perkara Choel sebagai tersangka. Meski begitu pada saatnya nanti penyidik akan tetap melakukan penahanan.

"Salah satu pertimbangannya masih dilakukan pendalaman untuk pemeriksaan tersangka dan juga saksi-saksi," tukasnya.

(Baca juga: Di Tengah Penggeledahan, Fahri Hamzah Cekcok dengan Penyidik KPK)

Seperti diketahui, Choel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang tahun 2010-2012.

Choel diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga yang mengakibatkan kerugian negara. Surat perintah penyidikan dikeluarkan pada 16 Desember 2015.

Dia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pilihan:

Motif Bom di Kawasan Sarinah Balas Dendam
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1977 seconds (0.1#10.140)