Kasus Wisma Atlet, KPK Periksa Dua Manajer Perusahaan

Selasa, 12 Januari 2016 - 15:22 WIB
Kasus Wisma Atlet, KPK Periksa Dua Manajer Perusahaan
Kasus Wisma Atlet, KPK Periksa Dua Manajer Perusahaan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa dua orang manajer sebuah perusahaan, yakni Manajer Wilayah PT Wika Beton, Siswanto Kartoyo, dan Project Manager PT Langgeng Sentosa, H Mulyadi.

Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games dan gedung serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

Siswanto dan Mulyadi diperiksa untuk Direktur Utama (Dirut) PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Mereka diperiksa untuk tersangka DPW (Dudung Purwadi)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (12/1/2016).

Penyidik juga berencana akan memeriksa Kepala bagian Penagihan PT DGI Tbk, Bajudi Gazali. "Dia (Bajudi) juga diperiksa sebagai saksi," ujar Yuyuk.

Diketahui, kasus ini telah menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dan Kepala Dinas Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah. Keduanya telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Pilihan:

Fahri Hamzah: Kenapa yang Vokal dan Bersikap Dipersoalkan

PKS Bisa Dibubarkan jika Copot Fahri Hamzah
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4249 seconds (0.1#10.140)