Jokowi: Yang Berhak Menilai Kinerja Menteri Adalah Presiden

Rabu, 06 Januari 2016 - 15:49 WIB
Jokowi: Yang Berhak Menilai Kinerja Menteri Adalah Presiden
Jokowi: Yang Berhak Menilai Kinerja Menteri Adalah Presiden
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengomentari munculnya rapor akuntabilitas kinerja kementerian dan lembaga (K/L) yang dibuat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Pasalnya rapor tersebut muncul di tengah kencangnya isu perombakan (reshuffle) kabinet di Pemerintah Jokowi-Jusuf Kalla (JK).

Jokowi menegaskan, yang berhak memberikan penilaian terhadap kinerja para menterinya dalam Kabinet Kerja adalah dirinya sendiri. Menteri diminta fokus bekerja dan tidak perlu untuk memberikan penilaian terhadap menteri lainnya.

"Saya sampaikan, yang (berhak) menilai kinerja menteri adalah presiden. Itu prinsip. Saya ulang yang menilai kinerja menteri adalah presiden. Saya ingin sekarang ini menteri terus bekerja," kata Jokowi di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Rabu (6/1/2016).

Dari hasil evaluasi yang dilansir dari laman menpan.go.id, nilai rata-rata untuk kementerian/lembaga meningkat dari 64,70 pada 2014 menjadi 65,82 pada 2015.

Nilai tersebut menunjukkan tingkat akuntabilitas atau pertanggungjawaban atas hasil (outcome) terhadap penggunaan Anggaran dalam rangka terwujudnya pemerintahan yang berorientasi kepada hasil (result oriented government).

Dari seluruh kementerian di Kabinet Kerja, hanya ada dua kementerian yang berpredikat A, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berada di posisi teratas dengan nilai 83.59, diikuti Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan nilai 80.76 dan peringkat ketiga Kemenpan RB dengan skor 77.

Kementerian lain yang memeroleh predikat BB ialah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertanian, Kementerian Pariwisataā€ˇ.

Kemudian Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Adapun 15 kementerian lain mendapat predikat B, yakni Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Sekretariat Kabinet, Kementerian Pertahanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian BUMN, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Sosial, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Agama, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Intelijen Nasional meraih predikat B dengan nilai masing-masing 68.04 dan 65,18.

Sementara yang mendapat predikat CC ialah Tentara Nasional Indonesia, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Desa, Kementerian Koperasi, serta Kementerian Tenaga Kerja. Sedangkan Kejaksaan Agung berada di posisi terendah dengan predikat CC dan skor 50.02.

Pilihan:

Amien Rais Sebut Ada Menteri Lebih Superior dari Jokowi
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8861 seconds (0.1#10.140)