Kasus Hambalang Terkait Choel, KPK Periksa Pihak Swasta

Rabu, 06 Januari 2016 - 14:00 WIB
Kasus Hambalang Terkait Choel, KPK Periksa Pihak Swasta
Kasus Hambalang Terkait Choel, KPK Periksa Pihak Swasta
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang tahun 2010-2012.

Dalam penyidikan kasus yang sudah menetapkan adik kandung mantan Menpora Andi Alfian Mallaranggeng, Andi Zulkarnaen Mallaranggeng (AZM) alias Choel Mallaranggeng sebagai tersangka, KPK bakal memeriksa seorang wiraswasta bernama M Fakhruddin.

"Dia (Fakhruddin) diperiksa untuk tersangka AZM," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (6/1/2016).

Belum diketahui secara pasti pemeriksaan Fakhruddin sebagai saksi terkait apa. Namun Yuyuk memastikan pemeriksaannya untuk melengkapi berkas perkara tersangka.

"Keterangan yang bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," jelas Yuyuk.

Dalam perkara itu, Choel Mallaranggeng diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan memerkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi, sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam proses pembangunan sarana dan prasarana P3SON, Hambalang.

Atas perbuatannya, Choel disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pilihan:

Amien Rais Sebut Ada Menteri Lebih Superior dari Jokowi
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5295 seconds (0.1#10.140)