Wamen ATR/BPN: 5 Bulan Terakhir 14.806 Tanah Wakaf Diberi Sertifikat

Kamis, 13 April 2023 - 18:26 WIB
loading...
Wamen ATR/BPN: 5 Bulan Terakhir 14.806 Tanah Wakaf Diberi Sertifikat
Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni saat menyerahkan sertifikat tanah wakaf di Masjid Al Jihad Bumi Rengganis, Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (13/4/2023). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) terus menggencarkan gerakan nasional sertifikasi rumah ibadah dan pesantren. Gerakan ini pun terus mengalami titik-titik pencapaian baru.

Wakil Menteri (Wamen) ATR/BPN Raja Juli Antoni mengatakan, dalam lima bulan terakhir, Kementerian ATR/BPN telah mensertifikasi 14.806 sertifikat tanah wakaf.

"Rumah Ibadah dan sarana pendidikan menjadi perhatian Pak Menteri Hadi (Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto) untuk dipercepat pensertifikatannya," kata Raja Antoni di Masjid Al Jihad Bumi Rengganis, Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (13/4/2023).



Dalam kesempatan yang sama, politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut juga menyerahkan sertifikat wakaf pada tanah seluas 1.616 meter persegi yang digunakan untuk masjid yang berdiri sejak tahun 1994 dan sarana pendidikan untuk anak-anak.

Mantan Sekjen PSI itu melanjutkan, pihaknya akan terus menggencarkan sertifikasi rumah ibadah dan pesantren ini tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi.

"Semuanya sama di hadapan hukum, selama nama Tuhan diagungkan di situ. Maka Kementerian ATR/BPN akan mensertifikasi," tegas Raja Antoni.

Menurutnya, pensertifikatan tanah rumah ibadah dan sarana pendidikan menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum, sehingga tanah tersebut bisa terbebas dari ancaman mafia tanah.

"Mula-mulanya orang beribadah dengan aman, tapi ternyata di kemudian hari ada yang menggugat tanah itu. Itulah salah satu pentingnya sertifikat tanah," ungkapnya.

Raja kemudian mengajak masyarakat, apabila ada rumah ibadah dan sarana pendidikan yang belum disertifikasi supaya segera didaftarkan ke Kantor BPN setempat.

"Jika sekitar rumah Bapak/Ibu terdapat rumah ibadah entah masjid, gereja, dan yang lain atau sarana pendidikan. Mohon segera didaftakan ke Kantor BPN," tutup Raja.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1801 seconds (0.1#10.140)