Prosedur Penyadapan di KPK Perlu Diatur Ulang

Selasa, 15 Desember 2015 - 21:42 WIB
Prosedur Penyadapan di KPK Perlu Diatur Ulang
Prosedur Penyadapan di KPK Perlu Diatur Ulang
A A A
JAKARTA - Calon pemimpin (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Robby Arya Brata mengusulkan agar ada koreksi terhadap kewenangan penyadapan bagi penyidik KPK.Menurutnya, kewenangan penyadapan lembaga antikorupsi ke depan, bisa melalui mekanisme persetujuan dewan pengawas. Hal itu dilakukan demi mencegah tudingan ada pelanggaran prosedur standar dalam prosesnya."Pimpinan KPK sekarang gelap, ada yang bilang banyak (penyadapan) yang melanggar SOP, kita tidak tahu. Itu dewan pengawas bisa masuk, penyadapan itu bisa dewan pengawas beri persetujuan," kata Robby saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan Capim KPK dengan Komisi III DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/12/2015) malam.Diterangkan Robby, keberadaan dewan pengawas juga bisa mencegah kewenangan penyadapan dimanfaatkan oleh pemimpin KPK. Menurut Robby, KPK tidak harus menghalalkan segala cara dalam melakukan pemberantasan korupsi.Tak hanya itu, Robby juga mengusulkan agar dewan pengawas KPK harus merupakan pihak eksternal. "Intinya, soal penyadapan KPK ini harus diatur kembali," ucap Robby.Pria yang sebenarnya telah lolos menjadi pemimpin KPK ini mengaku setuju dengan wacana pembentukan lembaga pengawas independen KPK, yang akan diatur melalui revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK."Banyak kelemahan di KPK, terkait akuntabilitas dan pengawasan eksternal. Lembaga pengawas internal dan DPR, itu belum cukup," kata Robby.Menurut Robby, semua lembaga hukum idealnya memiliki lembaga pengawas. Misalnya saja seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) selaku pengawas Polri, Komisi Yudisial (KY) untuk pengawasan hakim, dan Komisi Kejaksaan untuk pengawasan jaksa.Dia menilai keberadaan lembaga pengawas independen dapat mencegah munculnya isu atau kasus-kasus yang dialami pemimpin KPK terdahulu seperti adanya sikap tebang pilih dalam penanganan korupsi hingga penyalahgunaan kewenangan oleh pemimpin KPK."Seluruh penegak hukum punya pengawas eksternal, hanya KPK yang belum ada," tandasnya.Pilihan:Nada Tinggi Luhut Panjaitan Keluarkan AncamanSkandal Freeport, Musisi Ahmad Dhani Bela Setya Novanto
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4837 seconds (0.1#10.140)