Nazaruddin Didakwa Lakukan Pencucian Uang Hingga Ratusan Miliar

Kamis, 10 Desember 2015 - 19:37 WIB
Nazaruddin Didakwa Lakukan Pencucian Uang Hingga Ratusan Miliar
Nazaruddin Didakwa Lakukan Pencucian Uang Hingga Ratusan Miliar
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga mencapai ratusan miliar rupiah.

Uang itu diduga dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi dalam kapasitasnya sebagai pegawai negeri sipil dalam hal ini selaku jabatannya sebagai anggota DPR periode 2009-2014.

Jaksa menilai, perbuatan Nazaruddin patut diduga sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri. Sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan.

"Yaitu menempatkan atau mentransfer uang menggunakan rekening perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Group dan rekening atas nama orang lain," ucap Jaksa Kresno Anto Wibobo saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015).

Dalam hal ini, terdakwa dinilai mengetahui atau patut menduga harta kekayaannya berupa uang yang ditempatkan atau ditransfer menggunakan rekening perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Group dan rekening atas nama orang lain dengan saldo akhir seluruhnya sebesar Rp70.018.601,346,55 dan 1.043 dolar Singapura.

Dimana dialihkan kepemilikannya berupa saham perusahaan di bawah kendali Permai Group yaitu PT Exartech Technologi Utama dan PT Panahatan seluruhnya senilai Rp50.425.000.000,00, dialihkan kepemilikannya berupa tanah bangunan seluruhnya senilai 18.447.075.000,00, dibayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan seluruhnya sebesar Rp111.117.260.000,00, dibelanjakan atau dibayarkan untuk pembelian kendaraan bermotor seluruhnya.

Sebesar Rp1.007.243.500,00, dibelanjakan atau dibayarkan untuk polis asuransi seluruhnya sebesar Rp2.092.491.900,00 dan dibelanjakan atau dibayarkan untuk saham dan obligasi sukuk pada perusahaan sekuritas di KSEI menggunakan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Group ataupun nama orang lain seluruhnya sebesar Rp374.747.514.707,00.

Pengalihan uang atau dari hasil tindak pidana pencucian uang tersebut dianggap sebagai bentuk tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan terdakwa selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 yang dinilai didapatkan tidak sebagaimana mestinya.

Jaksa menyebut, penghasilan resmi terdakwa selaku anggota DPR RI tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki terdakwa. "Sehingga asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah oleh terdakwa karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa selaku anggota DPR RI," papar Jaksa Kresno.

Atas perbuatannya, Nazaruddin diancam dan diatur melanggar pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

PILIHAN:
Menteri ESDM Laporkan Gratifikasi Berlian Senilai Rp4 M ke KPK

Kuasa Hukum Novanto Pertanyakan Sikap Kejagung Soal Rekaman Asli
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4602 seconds (0.1#10.140)