Menteri Susi Minta Kewenangan Polri di Laut Ditambah

Kamis, 26 November 2015 - 22:29 WIB
Menteri Susi Minta Kewenangan Polri di Laut Ditambah
Menteri Susi Minta Kewenangan Polri di Laut Ditambah
A A A
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta Polri memerluas kewenangan penegakan hukum di laut. Perluasan itu seperti soal pelaksanaan penyidikan yang sebelumnya dibatasi hanya 12 mil ke arah laut menjadi tanpa batas."Seharusnya Polri diberi kebebasan menyidik tanpa pembatasan di laut. Saya heran, namanya saja Kepolisian Republik Indonesia, apakah laut yang di atas 12 mil itu bukan punya Indonesia lagi. Harusnya Polri bisa menyidik lebih dari 12 mil," kata Susi di Jakarta, Kamis (26/11/2015).Susi mengatakan, penambahan itu bukan berarti aparat Polri melakukan tugas yang dilakukan anggota TNI Angkatan Laut (AL). Namun Polri tetap melakukan fungsinya seperti melakukan penanganan masalah kejahatan peredaran narkoba dan perdagangan manusia yang kerap beroperasi melalui jalur laut."Di sinilah peran Polri dalam menegakkan hukumnya," jelas Susi.Menanggapi saran Susi tersebut, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, saat ini sesuai Undang-undang (UU) dalam pengamanan laut memang ada batasnya. Yakni antara peran Polri, TNI, maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan."Jadi jika memang kewenangan Polri harus ditambah, maka undang-undangnya dulu yang direvisi," kata Badrodin.Pilihan:Di Balik Kasus Freeport-Setya, DPR Dikadalin Sudirman SaidYLBHI: Sama Juga Bohong Kejaksaan & Polri Ada di KPK
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9435 seconds (0.1#10.140)