Ketua PTUN Medan Akui Terima Amplop karena Didesak OC Kaligis

Kamis, 26 November 2015 - 17:51 WIB
Ketua PTUN Medan Akui Terima Amplop karena Didesak OC Kaligis
Ketua PTUN Medan Akui Terima Amplop karena Didesak OC Kaligis
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap yang juga Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro menyampaikan nota pembelaannya di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.Tripeni mengakui, perbuatan menerima pemberian uang yang diterimanya dalam rangka konsultasi gugatan perkara dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) sebagai ucapan 'terima kasih' dari advokat senior OC Kaligis melalui mantan anak buahnya, M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, tidak dibenarkan.Namun penerimaan uang tersebut diakuinya bukan inisiatif dan keinginannya. Penerimaan uang itu disebutnya atas desakan OC Kaligis."Konsultasi tersebut terpaksa kami lakukan karena perkara yang akan didaftarkan itu sifatnya baru," tutur Tripeni dalam pleidoinya, di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2015)."Yaitu gugatan uji kewenangan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang tidak mencakup masa untuk memerbaiki gugatan sebagaimana pemeriksaan biasa," imbuhnya.Tripeni mengatakan, dalam pemeriksaan perkara tersebut, biasanya penggugat diberikan waktu selama 30 hari untuk memerbaiki gugatannya.Namun dirinya mengklaim terbentur dengan UU Nomor 30 Tahun 2014, di mana pengadilan hanya dibekali waktu selama 21 hari kerja untuk memutuskan. Sehingga, ia berpendapat penggugat tidak memiliki waktu untuk memerbaiki.Dalam konsultasi tersebut, Tripeni mengaku sudah menasihati OC Kaligis agar tak memaksakan gugatan perkara tersebut sebelum diperbaiki. Namun Kaligis dinilai mengambil 'jalan pintas' memaksa dirinya memeriksa dan memenangkan perkara tersebut.Tripeni mengaku menerima amplop dari OC Kaligis setelah menggelar konsultasi. "Namun seperti yang saya sampaikan, amplop itu benar-benar bukan keinginan saya tapi karena desakan pengacara OC Kaligis untuk pengujian kewenangan tersebut, padahal belum ada dasar kasus sebelumnya," ungkapnya."Jadi sebelum perkara disidangkan oleh majelis hakim, saya terpaksa menerima (amplop) karena tidak bisa menolaknya karena yang bersangkutan sudah berumur dan tidak enak saya menolaknya," tambahnya.Tripeni menegaskan, dirinya tidak pernah meminta kepada siapapun untuk memberi amplop. Bahkan kata Tripeni, kehadiran OC Kaligis yang menemui dirinya di ruangannya merupakan inisiatif Panitera PTUN, Samsir Yusfan."Tiba-tiba masuk ke ruangan saya bersama OC Kaligis tanpa sebelumnya melaporkan," pungkasnya.Seperti diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Tripeni Irianto Putro dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp300 juta.Tripeni dinyatakan terbukti dan meyakinkan telah menerima suap sebesar SGD5 ribu dan USD15 ribu dari Otto Cornelis Kaligis dalam penyelidikan perkara dana bansos Pemprov Sumut.Pilihan:Dialog Jokowi di Amerika Jadi Guyonan Netizen
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9843 seconds (0.1#10.140)