Soal Capim KPK, DPR Terbelah

Kamis, 26 November 2015 - 09:15 WIB
Soal Capim KPK, DPR Terbelah
Soal Capim KPK, DPR Terbelah
A A A
JAKARTA - Setelah menggelar rapat tertutup pada Rabu 25 November 2015 malam, Komisi III DPR memutuskan menunda pengambilan keputusan terhadap kelanjutan seleksi calon pemimpin (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penundaan itu merupakan hasil dari rapat Komisi III DPR yang dipimpin oleh Aziz Syamsuddin didampingi Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman dan Desmond J Mahesa.

"Hasil rapat pleno terhadap capim KPK pada malam hari ini dari beberapa fraksi dan anggota meminta dan mengajukan dalam rapat pleno Komisi III untuk bisa dilakukan penundaan dalam hal pengambilan keputusan," ujar Aziz seusai rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11/2015).

Aziz mengatakan, Komisi III akan kembali menggelar rapat pleno pada Senin 30 November 2015. Dia tidak dapat menjelaskan alasan kenapa sampai saat ini belum ada keputusan yang pasti terkait nasib dari capim KPK.

"Karena rapat tadi sifatnya tertutup maka dengan segala hormat untuk tidak dapat menyampaikan pandangan fraksi maupun perorangan," ucap Aziz.

Kendati Komisi III belum dapat memutuskan kelanjutan delapan capim KPK yang sudah lolos seleksi, namun KPK masih dapat menjalankan tugasnya. Pasalnya Perppu Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap tiga pelaksana tugas (Plt) KPK tertulis PK masih bisa bekerja sampai terbentuknya pemipin KPK baru yang akan terpilih.

Sementara dua yang tersisa, yakni Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja akan berakhir masa jabatannya pada 16 Desember 2015.

"Tidak akan mengganggu proses tupoksi (tugas pokok dan fungsi) yang ada di dalam UU KPK. Karena sifat pimpinan KPK kolektif kolegial. Jadi tiga pimpinan berdasarkan Perppu yakni Taufieqqurahman Ruki, Indrianto Senoadji dan Johan Budi SP sampai ada capim terpilih, beliau-beliau tersebut masih bisa menjalankan tupoksi," tandas Aziz.

Azis menjelaskan, perdebatan yang terjadi di Komisi III lebih kepada hal substantif, yakni tentang keterwakilan unsur kejaksaan merujuk pada UU KPK, dan UU Kejaksaan.

"Posisi kejaksaan menjadi penting untuk melengkapi kelengkapan dokumen. Tidak ada niat mengulur waktu dalam rangka bargaining (tawar-menawar)," tukasnya.

Menurut dia, mayoritas fraksi banyak yang mengarah untuk mengembalikan capim KPK ke pemerintah lantaran banyak aturan yang ditabrak.

Dia ingin suara Komisi III bulat dan dirinya berkewajiban melakukan lobi-lobi politik untuk membuat suara Komisi III bisa bulat.

"Dalam UU MD3 (MPR DPR DPD DPRD) dan Tata Tertib DPR, diusahakan semaksimal musyawarah, ini menguuhakan secara bulat dan aklamasi 52 anggota. Perdebatan itu ada pandangan fraksi minta waktu lakukan pendalaman," tandasnya.

Ketua Kelompok Fraksi PKS di Komisi III DPR Aboe Bakar Al-Habsy mengaku, Fraksi PKS telah menentukan sikap final terhadap kelanjutan seleksi capim KPK ini.

Namun, dirinya enggan mengungkapkan sikap fraksinya sampai dengan nanti di rapat pleno pada Senin 30 November mendatang. "Sikap udah pasti ada, senin kita sampaikan. Wah, PKS rapih udah tinggal ketok lah," ujar Aboe.

Menurut Aboe, tidak ada deadlock dalam rapat pleno yang berlangsung tertutup sekitar satu jam itu. Semua berjalan biasa dan lancar di dalam rapat.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengungkapkan tertundanya keputusan mengenai capim KPK itu lantaran sejumlah parpol pemerintah meminta agar proses itu ditunda.

"Kesimpulannya (pleno) sederhana, PDIP minta tunda, ada beberapa fraksi salah satunya PAN," ujar Desmond.

Menurut Desmond, pada dasasrnya ini bukanlah keputusan yang sulit karena opsinya hanya dua yakni dikembalikan ke pemerintah atau dilanjutkan dengan melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test. Namun, sambung dia, ada kebiasaan di Komisi III bahwa keputusan di Komisi III harus bulat, dan inilah yang membuat ditunda.


PILIHAN:

Pansus Minta Jokowi Lindungi Pihak Pengungkap Kasus di Pelindo II
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7763 seconds (0.1#10.140)