KPK Akan Periksa Tiga Pejabat Pemprov Sumut

Rabu, 25 November 2015 - 11:39 WIB
KPK Akan Periksa Tiga Pejabat Pemprov Sumut
KPK Akan Periksa Tiga Pejabat Pemprov Sumut
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Pemeriksaan itu untuk mengumpulkan data dalam penyidikan kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Pejabat tinggi Pemprov Sumut yang akan menjalai pemeriksaan antara lain Sekretaris Daerah Pemprov Sumut, Hasban Ritonga, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut Baharuddin Siagian, Kepala Biro Keuangan, dan Ahmad Fuad Lubis.

Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho (GPN).

"Mereka diperiksa untuk tersangka GPN," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/2015).

Selain tiga orang tersebut, penyidik berencana memeriksa Bendahara Sekretariat DPRD Sumut Muhammad Alinafiah. "Dia (Alinafiah) juga diperiksa sebagai saksi," ujarnya.

Pada 3 November lalu, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus suap kepada DPRD Sumut.

Enam tersangka itu, yakni Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.

Pemberian suap itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.


PILIHAN:

Rekaman Skandal Freeport Jadi Bukti Awal MKD
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7799 seconds (0.1#10.140)