KPK Dalami Peran Dirdik Kejagung Lewat Persidangan

Selasa, 24 November 2015 - 16:53 WIB
KPK Dalami Peran Dirdik Kejagung Lewat Persidangan
KPK Dalami Peran Dirdik Kejagung Lewat Persidangan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mendalami peran Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Maruli Hutagalung dalam kasus suap pengamanan penanganan perkara dana bansos di Kejagung.

Dalam kasus yang menjerat Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, istrinya Evi Susanti dan mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebagai tersangka, KPK akan menelisik dugaan pemberian uang yang diterima salah satu petinggi Kejagung tersebut.

Namun, pendalaman itu akan dilakukan di persidangan yang baru menghadirkan terdakwa Rio Capella. "Dalam proses penyidikan PRC, itu memang belum terungkap atau belum dibutuhkan harus ada keterangan dari Pak Maruli," ujar Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (24/11/2015).

Menurut Johan, pihaknya saat ini belum perlu meminta keterangan Maruli terkait penerimaan uang yang diduga diterimanya dari Evi Susanti melalui Advokat Senior Otto Cornelis (OC) Kaligis. Pasalnya dalam penyelidikan kasus itu, Maruli belum pernah dimintai keterangan.

Oleh karena itu, KPK mengaku akan menunggu hasil pengembangan di persidangan. "Saya enggak tahu nanti dalam persidangan muncul fakta atau informasi baru. Kalau soal apa yang sudah dilakukan Kejagung, itu domainnya Kejagung," tuturnya.

Soal dugaan pemberian uang yang diterima Dirdik Kejagung, Maruli Hutagalung sempat terungkap saat Evi Susanti dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella. Evi menyebut 'ada' pemberian uang sebesar Rp300 juta kepada pejabat tinggi Kejagung tersebut dari OC Kaligis diduga untuk 'mengamankan' penanganan perkara dana bansos Pemprov Sumut di Kejagung.

Bahkan sebelum pemberian uang terungkap di persidangan Rio Capella, tersiar kabar dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Evi Susanti yang menyebutkan pejabat tinggi Kejagung disebut-sebut Maruli Hutagalung menerima Rp500 juta. Kabar tersebut diketahui saat Evi menjalani pemeriksan penyidik KPK.

PILIHAN:

Wagub Babel Laporkan Dugaan Korupsi ILS Bandara ke KPK

Alasan Umrah, Novel Belum Teken Berkas Pelimpahan Perkara
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4442 seconds (0.1#10.140)