Ketua PTUN Medan Dituntut Empat Tahun Penjara

Kamis, 19 November 2015 - 16:41 WIB
Ketua PTUN Medan Dituntut Empat Tahun Penjara
Ketua PTUN Medan Dituntut Empat Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro dihukum penjara selama empat tahun dan denda Rp300 juta.

Tripeni dinyatakan terbukti dan meyakinkan telah menerima suap sebesar SGD5 ribu dan USD15 ribu dari Otto Cornelis Kaligis dalam penyelidikan perkara dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana selama empat tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp300 juta subsider lima bulan kurungan," tutur Jaksa Mochammad Wiraksajaya saat membacakan tuntutannya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (19/11/2015).

Jaksa memiliki pertimbangan meringankan dan memberatkan terdakwa dalam memberikan tuntutan.

Adapun pertimbangan meringankan, yakni terdakwa bersedia ditetapkan sebagai justice collaborator. "Ditetapkan sebagai saksi pelaku yang ditetapkan KPK (justice collaborator), sopan di persidangan, memiliki tanggungan keluarga," ucap Wiraksajaya.

Atas perbuatannya, jaksa menilai terdakwa terancam melanggar Pasal 12 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Sidang Tripeni akan dilanjutkan pada Kamis 26 November 2015 yang mengandekan pembelaan terdakwa dan tim panasihat hukum.


PILIHAN:

Sikapi Teror Paris, TNI-Polri dan BIN Kumpul di Kemenko Polhukam
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6643 seconds (0.1#10.140)