Menkumham Segera Cabut SK Pengesahan Golkar Agung Laksono

Rabu, 18 November 2015 - 10:43 WIB
Menkumham Segera Cabut SK Pengesahan Golkar Agung Laksono
Menkumham Segera Cabut SK Pengesahan Golkar Agung Laksono
A A A
JAKARTA - Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan Partai Golkar Agung Laksono dari kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) segera dicabut.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan pihaknya segera menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung (MA) dan melaksanakan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kita tidak akan ajukan PK. Pokoknya soal keputusan MA yang terakhir soal hukum pasti kita lakukan. Kita tunduk pada keputusan MA untuk mencabut, itu sudah pasti tidak mungkin tidak," tegas Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 17 November2015.

Namun pihaknya akan melakukan analisa terlebih dahulu terkait penerbitan SK Baru mengenai kepengurusan Partai Golkar yang sah. "Saya mau lihat hasil kajian, karena ada beberapa putusan yang dipelajari," ucapnya.

Baca: 2 Putusan Menangkan Golkar Ical, Yusril Minta Agung Cs Legowo.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6975 seconds (0.1#10.140)